Langsung ke konten utama

Pengusaha Kecil yang Terpinggirkan

Pengusaha Kecil yang Terpinggirkan
Oleh : Wahyu Setiyawan

Perkotaan dapat dikatakan telah menjadi daerah yang memiliki perkembangan sangat pesat. Hal ini terlihat dari berbagai macam pembangunan yang dicanangkan, khususnya pembangunan fisik. Pesatnya perkembangan daerah perkotaan membuat daerah ini seakan-akan menjadi magnet yang memiliki daya tarik bagi penduduk sekitarnya, karena daerah perkotaan dianggap mampu menyediakan berbagai lapangan pekerjaan baik disektor formal maupun informal. Kondisi ini kemudian membuat banyak penduduk datang ke perkotaan untuk mendapatkan pekerjaan di sana, guna mempertahankan roda perekonomiannya.
          
Banyaknya penduduk yang datang ke perkotaan pada akhirnya membuat lapangan pekerjaan disektor formal menjadi terbatas, dan menjadikan pekerjaan disektor informal menjadi pilihan bagi penduduk yang tidak mendapatkan pekerjaan disektor formal. Salah satu jenis pekerjaan di perkotaan yang ada pada sektor informal adalah PKL (Pedagang Kaki Lima). Menurut Budi (2006), PKL merupakan sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, yakni melayani kebutuhan barang atau makanan yang dikonsumsi secara langsung oleh konsumen dengan modal yang terbatas atau kecil. PKL biasanya melakukan kegiatan usahanya di tempat-tempat umum, khususnya di atas trotoar (sebagian badan jalan) dengan tidak mempunyai legalitas formal (Budi, 2006).
          
PKL yang tidak memiliki legalitas formal pada akhirnya sering kali mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pemerintah. Tidak jarang kita melihat berita-berita tentang PKL, seperti pengusiran PKL dari tempat usaha secara paksa, penyitaan berbagai barang usaha milik PKL, hingga berita tentang penggusuran kios-kios atau lapak PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Misal informasi yang ada pada portal berita online detiknews terkait penertiban ratusan lapak PKL di daerah Majalaya, Kota Bandung. Dari portal berita tersebut setidaknya menjelaskan bahwa ada sekitar 300 lapak PKL yang ditertibkan. Alasan dilakukan penertiban karena PKL dianggap telah menyalahi aturan tata ruang kota dan mengganggu lalu lintas (Saputra, 2018). Berita serupa juga terlihat pada portal berita online sindonews.com, pada portal berita tersebut menjelaskan pembongkaran 235 lapak PKL di daerah Jakarta Timur. Pembongkaran dilakukan karena PKL mendirikan lapaknya di area saluran air (Syarif, 2018). Tetap berada pada topik yang sama, dalam portal berita poskotanews memperlihatkan setelah pembongkaran secara paksa lapak PKL oleh Satpol PP di daerah Jakarta Utara membuat PKL kebingunan mencari tempat lain untuk mencari nafka (Wandi, 2017).
          
Miris tentunya setelah membaca berita-berita terkait PKL diatas. Seringkali penggusuran yang dilakukan tidak memperhitungkan dampak lanjut bagi PKL. Karena sebelum kegiatan penertiban atau penggusuran berlangsung, pemerintah tidak memperhitungkan solusi yang tepat terlebih dahulu bagi para PKL. Sampai sekarang solusi yang ditawarkan pemerintah bagi sebagian PKL korban penggusuran atau penertiban hanya berupa relokasi. Padahal relokasi yang ada terkadang tidak memperhatikan aspek-aspek penting bagi PKL, seperti letak lahan yang strategis dan aspek jumlah pengunjung atau konsumen ditempat relokasi. Sehingga terkadang relokasi bukan menjadi solusi yang tepat bagi para PKL.
         
Misal kondisi relokasi bagi ratusan PKL Bogor, tempat relokasi yang telah disediakan sepi pembeli. Hal ini kemudian berdampak pada menurunnya omset PKL secara drastis, dari yang perhari bisa mencapai Rp. 500.000,00 setelah direlokasi omset perhari PKL hanya mencapai Rp. 150.000,00 (Haryudi, 2018). Kondisi serupa juga dialami oleh PKL Bandung, tempat relokasi yang sudah satu setengah tahun berjalan bukannya ramai pengunjung justru malah semakin sepi. Sehingga sebagian PKL mengalami kebangkrutan (Perdana, 2018).
         
Kondisi diatas mencerminkan terjadinya penyelesaian masalah untuk pemerintah, namun menciptakan masalah baru bagi para PKL. Pemerintah yang seharusnya menjamin pekerjaan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya, dalam kasus ini malah sebaliknya. Dengan dalih ketertiban tata ruang kota, PKL selalu menjadi pihak yang disalahkan dan menjadi kambing hitam pemerintah semata. Sehingga pemerintah seakan-akan tega menghilangkan lapangan pekerjaan bagi warganya, yakni para PKL. Karena wacana ketertiban tata ruang kota, PKL juga memiliki istilah-istilah berkonotasi negatif yang selalu melekat pada diri mereka. PKL yang berjualan di pinggir-pinggir jalan selalu dianggap sebagai biang kemacetan. Serta PKL yang berjualan ditempat-tempat umum lainnya, dianggap merusak kebersihan dan mengakibatkan lingkungan menjadi kumuh. Pada akhirnya kondisi ini membuat PKL menjadi pihak yang terekslusi di daerah perkotaan.
          
Ekslusi sosial yang dirasakan oleh PKL berada pada kategori aktif dan berada pada ruang lingkup struktural. Artinya ekslusi terjadi karena adanya kebijakan dari struktur pemerintahan yang membuat terjadinya ekslusi sosial bagi para PKL. Kebijakan yang dimaksud adalah ketertiban tata ruang kota. Ekslusi semacam ini tidak bisa dihilangkan atau diminimalisir jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengubah atau memperbaiki kebijakan yang ada. Kebijakan ketertiban tata ruang kota mengakibatkan eksklusi bagi PKL, karena sebelumnya perencanaan pembangunan tata ruang kota tidak memperhatikan semua unsur dalam masyarakat. Artinya perencanaan tata ruang kota tidak memperhitungkan atau mengabaikan keberadaan PKL. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan PKL tidak memiliki tempat untuk berjualan dan dianggap menyalahi aturan ketika berjualan ditempat-tempat umum. Permasalahan ini tentunya bisa diatasi, yakni ketika dalam perencanaan tata ruang kota pemerintah juga memperhitungkan keberadaan PKL. Sehingga pemerintah dapat menyediakan tempat-tempat yang strategis bagi para PKL untuk menjalankan usahanya. Ini kemudian akan memberikan dampak yang saling menguntungkan bagi pemerintah maupun PKL. Disatu sisi pemerintah mendapatkan lingkungan perkotaan yang tertib dan bersih, serta dapat menjamin dan memberikan lapangan pekerjaan bagi setiap warganya. Disisi lain PKL mendapatkan ruang untuk menjalankan usaha guna memenuhi kebutuhan dengan aman, tanpa adanya gangguan dan ketakukan terhadap penggusuran oleh pihak pemerintah.

Referensi :


Budi, A. S. (2006). Kajian Lokasi Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Preferensi PKL Serta Persepsi Masyarakat Sekitar Di Kota Pemalang. Semarang: Universitas Diponegoro.
Haryudi. (2018, November 27). Sepi Pembeli, Ratusan PKL Bogor Keluhkan Tempat Relokasi. Retrieved from SINDONEWS.com: https://metro.sindonews.com/read/1357970/170/sepi-pembeli-ratusan-pkl-bogor-keluhkan-tempat-relokasi-1543312896
Perdana, P. P. (2018, Oktober 25). Sepi Pengunjung, PKL Skywalk Cihampelas Bandung Merugi. Retrieved from Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/09472601/sepi-pengunjung-pkl-skywalk-cihampelas-bandung-merugi?page=all
Saputra, W. (2018, Januari 7). Ratusan Lapak PKL Pasar Subuh di Majalaya Bandung Ditertibkan. Retrieved from detiknews: https://m.detik.com/news/berita/d-3802537/ratusan-lapak-pkl-pasar-subuh-di-majalaya-bandung-ditertibkan?_ga=2.133286094.1145070133.1544527085-1326549120.1533632313
Syarif, H. (2018, Oktober 17). Satpol Jaktim Bongkar 235 Lapak PKL di Pisangan Lama. Retrieved from SINDONEWS.com: https://metro.sindonews.com/read/1346948/170/satpol-jaktim-bongkar-235-lapak-pkl-di-pisangan-lama-1539772901
Wandi. (2017, Oktober 5). Lapak PKL di Koja Dibongkar, Pemilik : Ke Mana Lagi Kami Cari Makan. Retrieved from POSKOTANEWS: http://poskotanews.com/2017/10/05/lapak-pkl-di-koja-dibongkar-pemilik-kemana-lagi-kami-cari-makan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mereka Mengawasi (Cerita Horor)

Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2010, saat aku masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama. Mungkin seperti anak-anak SMP pada umumnya, pada usia ini aku masih sering sekali keluar malam, hanya untuk sekedar nongkrong bersama teman-teman di desa. Lupa pada waktu itu ada tujuan apa, namun yang aku ingat jelas tiba-tiba salah seorang teman mengajak untuk pergi berkemah di salah satu lahan sawah atau tegalan pada wilayah desaku. Malam itu ada aku dan 4 orang temanku namanya aku samarkan yakni menjadi Angga, Mas Wijaya, Alfin, & Yudi. Obrolan dimulai oleh Yudi. “rek gak kepingin kemah a ndk ganjaran?, iku loh ndk tegalane bapakku” (rek tidak ingin kemah di ganjaran, itu loh di tegalan milik ayahku) “kapan Yud?” Mas Wijaya menyahut dengan penasaran “arek-arek isone kapan? lek aku seh saran malem minggu mene iki, mompong mene ne preian” (teman-teman bisanya kapan, kalau aku saran malem minggu besok ini, mumpung besoknya kita libur) “yokpo rek isok gak awakmu?” (gim...

Wanita dan Kontrasepsi

Wanita dan Kontrasepsi Oleh : Wahyu Setiawan Deskripsi : Foto E.S. seorang ibu yang memiliki dua orang anak, waktu hamil anak kedua beliau disalahkan oleh sang suami karena tidak mengikuti program KB (foto penulis, 23 Oktober 2018) Sebagai sebuah negara, Indonesia masih memiliki banyak permasalahan yang mesti diselesaikan. Salah satu permasalahan yang ada adalah masalah kepadatan penduduk, sebagai akibat dari membludaknya angka kelahiran. Berdasarkan data BKKBN (2007 dalam Prabowo & Sari, 2011) jumlah penduduk Indonesia sekitar 224,9 juta jiwa dan menempati posisi ke-4 setelah Cina, India dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki penduduk terpadat di dunia. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan diadakannya program KB (Keluarga Berencana) bagi seluruh keluarga yang ada di Indonesia. Fokus dari program ini adalah mengontrol jumlah kelahiran dalam satu keluarga, sehingga tercapai jumlah k...