Pengusaha Kecil yang Terpinggirkan
Oleh : Wahyu Setiyawan
Perkotaan dapat dikatakan telah
menjadi daerah yang memiliki perkembangan sangat pesat. Hal ini terlihat dari
berbagai macam pembangunan yang dicanangkan, khususnya pembangunan fisik.
Pesatnya perkembangan daerah perkotaan membuat daerah ini seakan-akan menjadi
magnet yang memiliki daya tarik bagi penduduk sekitarnya, karena daerah
perkotaan dianggap mampu menyediakan berbagai lapangan pekerjaan baik disektor
formal maupun informal. Kondisi ini kemudian membuat banyak penduduk datang ke
perkotaan untuk mendapatkan pekerjaan di sana, guna mempertahankan roda
perekonomiannya.
Banyaknya penduduk yang datang ke perkotaan pada akhirnya membuat lapangan pekerjaan disektor formal menjadi terbatas, dan menjadikan pekerjaan disektor informal menjadi pilihan bagi penduduk yang tidak mendapatkan pekerjaan disektor formal. Salah satu jenis pekerjaan di perkotaan yang ada pada sektor informal adalah PKL (Pedagang Kaki Lima). Menurut Budi (2006), PKL merupakan sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, yakni melayani kebutuhan barang atau makanan yang dikonsumsi secara langsung oleh konsumen dengan modal yang terbatas atau kecil. PKL biasanya melakukan kegiatan usahanya di tempat-tempat umum, khususnya di atas trotoar (sebagian badan jalan) dengan tidak mempunyai legalitas formal
PKL yang tidak memiliki legalitas formal pada akhirnya sering kali mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pemerintah. Tidak jarang kita melihat berita-berita tentang PKL, seperti pengusiran PKL dari tempat usaha secara paksa, penyitaan berbagai barang usaha milik PKL, hingga berita tentang penggusuran kios-kios atau lapak PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Misal informasi yang ada pada portal berita online detiknews terkait penertiban ratusan lapak PKL di daerah Majalaya, Kota Bandung. Dari portal berita tersebut setidaknya menjelaskan bahwa ada sekitar 300 lapak PKL yang ditertibkan. Alasan dilakukan penertiban karena PKL dianggap telah menyalahi aturan tata ruang kota dan mengganggu lalu lintas
Miris tentunya setelah membaca berita-berita terkait PKL diatas. Seringkali penggusuran yang dilakukan tidak memperhitungkan dampak lanjut bagi PKL. Karena sebelum kegiatan penertiban atau penggusuran berlangsung, pemerintah tidak memperhitungkan solusi yang tepat terlebih dahulu bagi para PKL. Sampai sekarang solusi yang ditawarkan pemerintah bagi sebagian PKL korban penggusuran atau penertiban hanya berupa relokasi. Padahal relokasi yang ada terkadang tidak memperhatikan aspek-aspek penting bagi PKL, seperti letak lahan yang strategis dan aspek jumlah pengunjung atau konsumen ditempat relokasi. Sehingga terkadang relokasi bukan menjadi solusi yang tepat bagi para PKL.
Misal kondisi relokasi bagi ratusan PKL Bogor, tempat relokasi yang telah disediakan sepi pembeli. Hal ini kemudian berdampak pada menurunnya omset PKL secara drastis, dari yang perhari bisa mencapai Rp. 500.000,00 setelah direlokasi omset perhari PKL hanya mencapai Rp. 150.000,00
Kondisi diatas mencerminkan terjadinya penyelesaian masalah untuk pemerintah, namun menciptakan masalah baru bagi para PKL. Pemerintah yang seharusnya menjamin pekerjaan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya, dalam kasus ini malah sebaliknya. Dengan dalih ketertiban tata ruang kota, PKL selalu menjadi pihak yang disalahkan dan menjadi kambing hitam pemerintah semata. Sehingga pemerintah seakan-akan tega menghilangkan lapangan pekerjaan bagi warganya, yakni para PKL. Karena wacana ketertiban tata ruang kota, PKL juga memiliki istilah-istilah berkonotasi negatif yang selalu melekat pada diri mereka. PKL yang berjualan di pinggir-pinggir jalan selalu dianggap sebagai biang kemacetan. Serta PKL yang berjualan ditempat-tempat umum lainnya, dianggap merusak kebersihan dan mengakibatkan lingkungan menjadi kumuh. Pada akhirnya kondisi ini membuat PKL menjadi pihak yang terekslusi di daerah perkotaan.
Ekslusi sosial yang dirasakan oleh PKL berada pada kategori aktif dan berada pada ruang lingkup struktural. Artinya ekslusi terjadi karena adanya kebijakan dari struktur pemerintahan yang membuat terjadinya ekslusi sosial bagi para PKL. Kebijakan yang dimaksud adalah ketertiban tata ruang kota. Ekslusi semacam ini tidak bisa dihilangkan atau diminimalisir jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengubah atau memperbaiki kebijakan yang ada. Kebijakan ketertiban tata ruang kota mengakibatkan eksklusi bagi PKL, karena sebelumnya perencanaan pembangunan tata ruang kota tidak memperhatikan semua unsur dalam masyarakat. Artinya perencanaan tata ruang kota tidak memperhitungkan atau mengabaikan keberadaan PKL. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan PKL tidak memiliki tempat untuk berjualan dan dianggap menyalahi aturan ketika berjualan ditempat-tempat umum. Permasalahan ini tentunya bisa diatasi, yakni ketika dalam perencanaan tata ruang kota pemerintah juga memperhitungkan keberadaan PKL. Sehingga pemerintah dapat menyediakan tempat-tempat yang strategis bagi para PKL untuk menjalankan usahanya. Ini kemudian akan memberikan dampak yang saling menguntungkan bagi pemerintah maupun PKL. Disatu sisi pemerintah mendapatkan lingkungan perkotaan yang tertib dan bersih, serta dapat menjamin dan memberikan lapangan pekerjaan bagi setiap warganya. Disisi lain PKL mendapatkan ruang untuk menjalankan usaha guna memenuhi kebutuhan dengan aman, tanpa adanya gangguan dan ketakukan terhadap penggusuran oleh pihak pemerintah.
Referensi :
Budi, A. S. (2006). Kajian
Lokasi Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Preferensi PKL Serta Persepsi
Masyarakat Sekitar Di Kota Pemalang. Semarang: Universitas Diponegoro.
Haryudi.
(2018, November 27). Sepi Pembeli, Ratusan PKL Bogor Keluhkan Tempat
Relokasi. Retrieved from SINDONEWS.com:
https://metro.sindonews.com/read/1357970/170/sepi-pembeli-ratusan-pkl-bogor-keluhkan-tempat-relokasi-1543312896
Perdana,
P. P. (2018, Oktober 25). Sepi Pengunjung, PKL Skywalk Cihampelas Bandung
Merugi. Retrieved from Kompas.com:
https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/09472601/sepi-pengunjung-pkl-skywalk-cihampelas-bandung-merugi?page=all
Saputra,
W. (2018, Januari 7). Ratusan Lapak PKL Pasar Subuh di Majalaya Bandung
Ditertibkan. Retrieved from detiknews:
https://m.detik.com/news/berita/d-3802537/ratusan-lapak-pkl-pasar-subuh-di-majalaya-bandung-ditertibkan?_ga=2.133286094.1145070133.1544527085-1326549120.1533632313
Syarif,
H. (2018, Oktober 17). Satpol Jaktim Bongkar 235 Lapak PKL di Pisangan
Lama. Retrieved from SINDONEWS.com:
https://metro.sindonews.com/read/1346948/170/satpol-jaktim-bongkar-235-lapak-pkl-di-pisangan-lama-1539772901
Wandi. (2017,
Oktober 5). Lapak PKL di Koja Dibongkar, Pemilik : Ke Mana Lagi Kami Cari
Makan. Retrieved from POSKOTANEWS:
http://poskotanews.com/2017/10/05/lapak-pkl-di-koja-dibongkar-pemilik-kemana-lagi-kami-cari-makan/
Komentar
Posting Komentar